Dasar Hukum PPKPT URINDO
Satgas PPKPT URINDO dibentuk dan beroperasi berdasarkan sejumlah regulasi dan perundang-undangan yang berlaku di tingkat nasional maupun kebijakan internal universitas. Seluruh proses pencegahan, penanganan, dan pemberian sanksi mengacu penuh pada kerangka hukum berikut:
Permendikbudristek RI No. 30 Tahun 2021
Tentang: Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi
Peraturan ini menjadi landasan hukum utama pembentukan Satgas PPKPT di seluruh perguruan tinggi di Indonesia. Peraturan ini mewajibkan setiap kampus untuk membentuk Tim Satgas, menetapkan mekanisme pelaporan yang aman, serta melindungi hak korban dan saksi.
Kewajiban PT membentuk Satuan Tugas PPKS yang independen dan berwenang.
Hak korban untuk mendapatkan pendampingan psikologis, medis, dan hukum.
Mekanisme pelaporan yang aman, rahasia, dan tidak diskriminatif bagi pelapor.
Pemberian sanksi akademik dan administratif kepada pelaku terbukti.
Regulasi & Referensi Hukum Lainnya
Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)
Undang-undang yang secara komprehensif mengatur definisi, bentuk-bentuk, pemidanaan, dan perlindungan korban tindak pidana kekerasan seksual di Indonesia.
Hak Asasi Manusia (HAM)
Memberikan kerangka perlindungan terhadap hak-hak dasar individu, termasuk hak tidak mendapatkan penyiksaan, diskriminasi, dan perlakuan tidak manusiawi.
Perlindungan Saksi & Korban
Mengatur hak-hak saksi dan korban kejahatan untuk mendapatkan perlindungan fisik, identitas, serta bantuan hukum selama proses hukum berlangsung.
Peraturan Internal Universitas Respati Indonesia
Mencakup kode etik sivitas akademika, peraturan disiplin mahasiswa, dan prosedur penanganan pelanggaran tatatertib di lingkungan URINDO.
Hak-Hak Pelapor & Korban yang Dilindungi
Kerahasiaan Identitas
Identitas pelapor dan korban dijamin tidak akan diungkapkan kepada pihak manapun tanpa izin.
Pendampingan Psikologis
Akses ke layanan konseling dan dukungan emosional oleh tenaga profesional yang terlatih.
Bantuan Hukum
Pendampingan dari tim hukum atau kuasa hukum yang ditunjuk oleh Satgas PPKPT.
Bebas dari Tekanan
Dilarang keras segala bentuk intimidasi, ancaman, atau tekanan terhadap pelapor dan saksi.
Pemulihan & Rehabilitasi
Hak untuk mendapatkan pemulihan kondisi fisik, psikis, dan sosial secara menyeluruh.
Tidak Dikriminalisasi
Pelapor tidak dapat diproses hukum atas dasar laporannya selama beritikat baik.