Ruang Aman URINDO: Kerahasiaan identitas dan pendampingan psikologis/hukum pelapor dijamin 100% oleh Satgas PPKPT.
Hotline 24/7: 0812-9900-1122

Dasar Hukum PPKPT URINDO

Satgas PPKPT URINDO dibentuk dan beroperasi berdasarkan sejumlah regulasi dan perundang-undangan yang berlaku di tingkat nasional maupun kebijakan internal universitas. Seluruh proses pencegahan, penanganan, dan pemberian sanksi mengacu penuh pada kerangka hukum berikut:

REGULASI UTAMA
Permendikbudristek RI No. 30 Tahun 2021
Tentang: Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi

Peraturan ini menjadi landasan hukum utama pembentukan Satgas PPKPT di seluruh perguruan tinggi di Indonesia. Peraturan ini mewajibkan setiap kampus untuk membentuk Tim Satgas, menetapkan mekanisme pelaporan yang aman, serta melindungi hak korban dan saksi.

Pasal 10

Kewajiban PT membentuk Satuan Tugas PPKS yang independen dan berwenang.

Pasal 14

Hak korban untuk mendapatkan pendampingan psikologis, medis, dan hukum.

Pasal 19

Mekanisme pelaporan yang aman, rahasia, dan tidak diskriminatif bagi pelapor.

Pasal 24

Pemberian sanksi akademik dan administratif kepada pelaku terbukti.

Regulasi & Referensi Hukum Lainnya

UU No. 12 Tahun 2022
Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)

Undang-undang yang secara komprehensif mengatur definisi, bentuk-bentuk, pemidanaan, dan perlindungan korban tindak pidana kekerasan seksual di Indonesia.

UU No. 39 Tahun 1999
Hak Asasi Manusia (HAM)

Memberikan kerangka perlindungan terhadap hak-hak dasar individu, termasuk hak tidak mendapatkan penyiksaan, diskriminasi, dan perlakuan tidak manusiawi.

UU No. 13 Tahun 2006
Perlindungan Saksi & Korban

Mengatur hak-hak saksi dan korban kejahatan untuk mendapatkan perlindungan fisik, identitas, serta bantuan hukum selama proses hukum berlangsung.

Statuta URINDO
Peraturan Internal Universitas Respati Indonesia

Mencakup kode etik sivitas akademika, peraturan disiplin mahasiswa, dan prosedur penanganan pelanggaran tatatertib di lingkungan URINDO.

Hak-Hak Pelapor & Korban yang Dilindungi

Kerahasiaan Identitas

Identitas pelapor dan korban dijamin tidak akan diungkapkan kepada pihak manapun tanpa izin.

Pendampingan Psikologis

Akses ke layanan konseling dan dukungan emosional oleh tenaga profesional yang terlatih.

Bantuan Hukum

Pendampingan dari tim hukum atau kuasa hukum yang ditunjuk oleh Satgas PPKPT.

Bebas dari Tekanan

Dilarang keras segala bentuk intimidasi, ancaman, atau tekanan terhadap pelapor dan saksi.

Pemulihan & Rehabilitasi

Hak untuk mendapatkan pemulihan kondisi fisik, psikis, dan sosial secara menyeluruh.

Tidak Dikriminalisasi

Pelapor tidak dapat diproses hukum atas dasar laporannya selama beritikat baik.