Struktur Organisasi Satgas PPKPT
SATUAN TUGAS PPKPT
Universitas Respati Indonesia (URINDO)
Periode 2024 – 2027Pelindung
Rektor URINDO
Pembina
Wakil Rektor III (Bid. Kemahasiswaan)
Ketua Satgas PPKPT
Dr. Maya Sova, SE, M.Ak
Ketua Merangkap Koordinator Tim Penerimaan Laporan
Sekretaris
Anggie Afriliani, SKM
Koordinator Administrasi & Dokumentasi
Humas & Edukasi
Tafrizi, S.Kom , MAB
Koordinator Sosialisasi & Pelatihan
Tim Bidang Fungsional Satgas
Bidang Penerimaan Laporan
- Menerima dan mencatat seluruh laporan yang masuk
- Menerbitkan kode tiket dan PIN rahasia pelapor
- Melakukan verifikasi awal kelengkapan laporan
Bidang Investigasi & Mediasi
- Melakukan penyelidikan fakta dan klarifikasi bukti
- Memimpin mediasi sesuai SOP dan prosedur investigasi
- Menyusun berita acara hasil investigasi lapangan
Bidang Pendampingan & Rujukan
- Pendampingan psikologis dan konseling korban
- Koordinasi rujukan ke rumah sakit/lembaga psikologi
- Pemantauan pemulihan dan rehabilitasi korban
Bidang Hukum & Rekomendasi
- Penyusunan rekomendasi sanksi akademik dan administratif
- Pendampingan hukum dan koordinasi dengan APH bila perlu
- Penyiapan dokumen pelaporan tahunan ke Rektorat
Struktur dan personalia Satgas PPKPT URINDO ditetapkan melalui Surat Keputusan Rektor dan dapat diperbarui setiap 3 (tiga) tahun sesuai kebutuhan institusi. Data personalia yang tercantum merupakan ilustrasi struktur organisasi yang berlaku.
Alur SOP Penanganan Laporan
1
Pelaporan Diterima
Pelapor mengisi formulir pengaduan (anonim/akun) melalui sistem online PPKPT atau datang langsung ke sekretariat.
2
Verifikasi Laporan
Satgas bidang penerimaan memverifikasi kelengkapan data dan memberikan kode tiket + PIN kepada pelapor.
3
Investigasi & Klarifikasi
Tim investigasi melakukan klarifikasi fakta, memanggil pihak-pihak terkait, dan mengumpulkan bukti pendukung.
4
Pendampingan Korban
Bidang pendampingan memberikan dukungan psikologis, rujukan konseling/medis, dan perlindungan selama proses.
5
Sidang & Rekomendasi
Rapat pleno Satgas menyusun rekomendasi tindakan dan sanksi, lalu diserahkan kepada pimpinan institusi.
6
Kasus Selesai & Evaluasi
Keputusan pimpinan dieksekusi. Satgas memantau pemulihan korban dan mendokumentasikan hasil penanganan.