Ruang Aman URINDO: Kerahasiaan identitas dan pendampingan psikologis/hukum pelapor dijamin 100% oleh Satgas PPKPT.
Hotline 24/7: 0812-9900-1122

Struktur Organisasi Satgas PPKPT

Logo URINDO

SATUAN TUGAS PPKPT

Universitas Respati Indonesia (URINDO)
Periode 2024 – 2027
Pelindung
Rektor URINDO
Pembina
Wakil Rektor III (Bid. Kemahasiswaan)
Ketua Satgas PPKPT
Dr. Maya Sova, SE, M.Ak
Ketua Merangkap Koordinator Tim Penerimaan Laporan
Sekretaris
Anggie Afriliani, SKM
Koordinator Administrasi & Dokumentasi
Humas & Edukasi
Tafrizi, S.Kom , MAB
Koordinator Sosialisasi & Pelatihan
Tim Bidang Fungsional Satgas
Bidang Penerimaan Laporan
  • Menerima dan mencatat seluruh laporan yang masuk
  • Menerbitkan kode tiket dan PIN rahasia pelapor
  • Melakukan verifikasi awal kelengkapan laporan
Bidang Investigasi & Mediasi
  • Melakukan penyelidikan fakta dan klarifikasi bukti
  • Memimpin mediasi sesuai SOP dan prosedur investigasi
  • Menyusun berita acara hasil investigasi lapangan
Bidang Pendampingan & Rujukan
  • Pendampingan psikologis dan konseling korban
  • Koordinasi rujukan ke rumah sakit/lembaga psikologi
  • Pemantauan pemulihan dan rehabilitasi korban
Bidang Hukum & Rekomendasi
  • Penyusunan rekomendasi sanksi akademik dan administratif
  • Pendampingan hukum dan koordinasi dengan APH bila perlu
  • Penyiapan dokumen pelaporan tahunan ke Rektorat
Struktur dan personalia Satgas PPKPT URINDO ditetapkan melalui Surat Keputusan Rektor dan dapat diperbarui setiap 3 (tiga) tahun sesuai kebutuhan institusi. Data personalia yang tercantum merupakan ilustrasi struktur organisasi yang berlaku.

Alur SOP Penanganan Laporan

1
Pelaporan Diterima

Pelapor mengisi formulir pengaduan (anonim/akun) melalui sistem online PPKPT atau datang langsung ke sekretariat.

2
Verifikasi Laporan

Satgas bidang penerimaan memverifikasi kelengkapan data dan memberikan kode tiket + PIN kepada pelapor.

3
Investigasi & Klarifikasi

Tim investigasi melakukan klarifikasi fakta, memanggil pihak-pihak terkait, dan mengumpulkan bukti pendukung.

4
Pendampingan Korban

Bidang pendampingan memberikan dukungan psikologis, rujukan konseling/medis, dan perlindungan selama proses.

5
Sidang & Rekomendasi

Rapat pleno Satgas menyusun rekomendasi tindakan dan sanksi, lalu diserahkan kepada pimpinan institusi.

6
Kasus Selesai & Evaluasi

Keputusan pimpinan dieksekusi. Satgas memantau pemulihan korban dan mendokumentasikan hasil penanganan.