Layanan Pengaduan Bebas Kekerasan Kampus URINDO
Hotline 24/7: 0812-9900-1122
sop

Panduan & SOP Pelaporan Kekerasan di Kampus URINDO

Dipublikasikan: 27 August 2026 144 Dilihat

SOP Penanganan Laporan Satgas PPKPT

Satgas PPKPT URINDO berkomitmen memberikan perlindungan penuh bagi setiap korban atau saksi yang melaporkan tindak kekerasan seksual, perundungan, maupun intimidasi di lingkungan kampus.

  1. Pengajuan Laporan: Laporan dapat diajukan secara anonim tanpa akun atau dengan membuat akun untuk memantau status secara realtime.
  2. Verifikasi Awal: Tim Satgas akan memverifikasi keabsahan laporan dalam waktu 1x24 jam kerja.
  3. Investigasi & Pendampingan: Pengumpulan bukti tambahan serta penawaran layanan konseling psikologis dan bantuan hukum.
  4. Tindak Lanjut & Rekomendasi: Pemberian sanksi administratif/akademik kepada pelaku dan tindakan pemulihan bagi korban.
Ada pertanyaan atau butuh pengaduan aman?
Satgas PPKPT URINDO menjaga 100% kerahasiaan identitas Anda.
Buat Laporan