SOP Penanganan Laporan Satgas PPKPT
Satgas PPKPT URINDO berkomitmen memberikan perlindungan penuh bagi setiap korban atau saksi yang melaporkan tindak kekerasan seksual, perundungan, maupun intimidasi di lingkungan kampus.
- Pengajuan Laporan: Laporan dapat diajukan secara anonim tanpa akun atau dengan membuat akun untuk memantau status secara realtime.
- Verifikasi Awal: Tim Satgas akan memverifikasi keabsahan laporan dalam waktu 1x24 jam kerja.
- Investigasi & Pendampingan: Pengumpulan bukti tambahan serta penawaran layanan konseling psikologis dan bantuan hukum.
- Tindak Lanjut & Rekomendasi: Pemberian sanksi administratif/akademik kepada pelaku dan tindakan pemulihan bagi korban.